Rabu, 01 April 2009

MANAJEMEN KREDIT


1. PENGERTIAN KREDIT

Menurut Undang – Undang No.10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu.

Bedasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan calon debitur yang mewajibkan calon debitur melunasi pinjamannya dengan jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Manajemen Kredit adalah merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana, alokasi dana yang dapat di jadikan sumber pendapatan dengan melakukan perencanaan kredit, peng-organisasian kredit, Pemberian Kredit, Administrasi kredit, pengawasan dan pengamanan kredit.

Sebagai lembaga keuangan, kebijakan bank dalam perkreditan sangat terkait erat dengan Line of business, wewenang pemberian kredit, analis kredit, plafon kredit, administrasi kredit dan pembinaan/pegawasan kredit yang di salurkan.

Kita tahu bahwa sebagian besar dari sumber dana yang di miliki bank itu dialokasikan ke pos kredit, hal ini terjadi karena kredit merupakan sumber pendapatan bank yang terbesar.

oleh karena itu bank sangat berhati – hati dalam memutuskan pemberian kredit kepada nasabah hal ini dilakukan agar bank tidak di bebani oleh biaya resiko kredit bermasalh yang dapat mengakibatkan pendapatan bank menurun.

Pada tahun 1997 bank sangat terpukul dimana tingkat kemacetan kredit atau yang disebut NPL (Non performing Loan) akibat kurang dari di terapkannya prinsip kehati-hatian masih terasa sampai saat ini.

Saat ini bank telah melakukan perencanaan yang matang dengan memperhatikan sektor-sektor usaha yang memiliki prospek menguntungkan.

Bank menyalurkan kredit untuk mendapatkan keuntungan yang optimal serta menjaga keamanan atas dana yang dipercayakan nasabah penyimpan dana di bank.

Kredit yang aman dan produktif akan memberikan dampak yang positif bagi bank, yaitu :

Pertama, kepercayaan masyarakat terhadap bank akan meningkat,

Kedua, profitability dan kesinambungan usaha akan berlanjut.

2. FUNGSI KREDIT DALAM PEREKONOMIAN

1. Meningkatkan daya guna (ability) dari uang,

2. Meningkatkan daya guna (utility) dari barang,

3. meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,

4. Salah satu instrumen untuk menstabilkan ekonomi,

5. Instrumen untuk menstimulir kegiatan ekonomi masyarakat

6. Instrumen untuk meningkatkan pendapatan nasional

7. Instrumen untuk menggerakkan hubungan ekonomi internasional.

3. Unsur unsur yang terkandung dalam penyaluran kedit adalah;

  1. Kepercayaan Merupakan suatu keyakinan bank dalam memberikan kreditnya, kredit yang di berikan berupa uang atau barang, akan benar-benar kembali di masa mendatang sesuai dengan yang di janjikan.
  2. Kesepakatan,Merupakan perjanjian dari masing-masing pihak dengan cara menandatangani hak dan kewajiban masing-masing.
  3. Jangka Waktu, Merupakan masa pengembalian kredit yang di berikan dan telah di sepakati bersama Yang melekat pada suatu pemberian fasilitas kredit, yaitu ;
  • Risiko kerugian yang timbul karena unsur kesengajaan nasabah untuk tidak membayar kreditnya padahal ia mampu. Dan Risiko kerugian yang timbul karena ketidak sengajaan nasabah sehingga tidak mampu membayar kreditnya, misalnya terjadi bencana alam.